Oleh: Ust. Sobirin
A. PENGERTIAN TAHLILAN
Secara
lughah tahlilan berakar dari kata hallala (هَلَّلَ) yuhallilu ( يُهَلِّلُ ) tahlilan ( تَهْلِيْلاً ) artinya
adalah membaca kalimah
thayibah "Laailaaha illallah.” (
tiada tuhan selain Allah SWT ). Istilah ini kemudian merujuk pada sebuah
tradisi membaca kalimat dan doa- doa tertentu yang diambil dari ayat al-
Qur’an, dengan harapan pahalanya dihadiahkan untuk orang yang meninggal dunia.
dikarenakan bacaan tahlil lebih dominan dari yang lain, maka kata tahlil
terpilih menjadi nama rangkaian bacaan tersebut.
B.
HUKUM TAHLILAN
Tahlilan
sudah menjadi tradisi masyarakat nahdhiyin dan biasanya di gelar pada
waktu kematian seseorang sampai hari ketujuh, empat puluh, seratus, dan hari ke
seribu yang akrab disebut dengan istilah nyewu.setelah itu tahlilan dilaklukan
secara periodik setiap tahun pada tanggal dan bulan kematian. Istilah ini
dikenal dengan istilah haul yang berasal dari kata الحول (setahun).
Begitu juga tahlilan sering dilakukan secara rutin pada malam jum’at dan
malam-malam tertentu lainnya. Tahlilan diselenggarakan dengan tujuan
mengirim bacaan-bacaan yang dibaca dan mendoakan agar amal orang yang ditahlili
diterima dan diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT.
Amalan
pembacaan tahlil atau Al-Qur’an yang dijadikan hadiah bagi mereka yang telah
meninggal, pada hakekatnya merupakan suatu do’a atau istighfar yang dipanjatkan
bagi arwahnya sebagaimana dapat diketahui dalam acara tahlilan. Maka, tahlilan
diakhiri dengan do’a yang isinya memohon kepada Allah SWT. Agar pahala dari
bacaan yang telah dibaca dihadiahkan kepada rohnya serta memohon ampunan
baginya.
Dalam
surat Al Hasyr ayat 10: di katakan “Dan mereka yang datang sesudah mereka
selalu berdo’a “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang
telah beriman lebih dahulu dari kami.”
Nash
ayat ini memberikan pengertian bahwa
do’a atau istighfar yang ditujukan bagi arwah yang telah meninggal akan sampai.
Adapun beberapa
ulama juga berpendapat seperti Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa,
disunahkanmembacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mayit, dan jika sampai khatam
al-Qur’an maka akan lebih baik.Bahkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya
menerangkan bahwa tidak hanya tahlil dan do’a, tetapi juga disunahkan bagi
orang yang ziarah kubur untuk membaca ayat-ayat al-Qur’an lalu setelahnya
diiringi berdo’a untuk mayit.Begitu juga Imam al-Qurthubi memberikan penjelasan
bahwa, dalil yang dijadikan acuan oleh ulama’ kita tentang sampainya pahala
kepada mayit adalah bahwa, Rasulallah saw pernah membelah pelepah kurma untuk
ditancapkan di atas kubur dua sahabatnya sembari bersabda “Semoga ini dapat
meringankan keduanya di alam kubur sebelum pelepah ini menjadi kering”.
Imam al-Qurtubi
kemudian berpendapat, jika pelepah kurma saja dapat meringankan beban si mayit,
lalu bagaimanakah dengan bacaan-bacaan al-Qur’an dari sanak saudara dan
teman-temannya Tentu saja bacaan-bacaan al-Qur’an dan lainnya akan lebih
bermanfaat bagi si mayit.Abul Walid Ibnu Rusyd juga mengatakan Seseorang yang membaca ayat al-Qur’an dan
menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka pahala tersebut bisa sampai kepada
mayit tersebut.Dalam satu hadits
riwayat Imam Baihaqi dijelaskan, mayit dalam kuburan sangat mengharap do'a dari
orang-orang yang mengasihinya. Beliau menyebutkan
"dari Abdullah bin Abbas ia berkata;
Nabi SAW bersabda; "tidaklah mayit dalam kuburan melainkan seperti orang
tenggelam yang mengharap pertolongan. Ia menanti doa yang sampai padanya dari
ayah, ibu, saudara ataupun temannya.ketika sampai, doa itu lebih ia cintai dari
dunia seisinya. Sungguh Allah 'azza wajalla memasukkan doa penduduk bumi
sebesar gunung-gunung kepada penghuni kubur dan sungguh hadiah orang-orang
hidup kepada orang mati adalah permohonan ampunan bagi mereka." (HR.
Baihaqi)
Dengan bertendensi dalil-dalil diatas bisa
disimpulkan bahwa Penyelenggaraan tahlilan yang berisi rangkaian bacaan al-Qur'an,
dzikir dan doa hukumnya boleh dengan mempertimbangkan hukum asal
bacaan-bacaan tersebut adalah sunnah. Pengkhususan pada hari-hari tertentu
tidak bisa menjadikan pembacaan tahlil keluar dari syari’at. Hal ini berarti
bahwa amalan amalan orang hidup yang dihadiahkan kepada mereka yang telah
meninggal dapat sampai. Juga menunjukkan pula bahwa orang yang hidup dapat
memberi manfaat bagi mayit. Manfaat yang sangat besar, baik pengampunan dosa
ataupun pahala.
0 komentar:
Posting Komentar