Labels

Home » » TAHLILAN

TAHLILAN

Oleh: Ust. Sobirin
A. PENGERTIAN TAHLILAN
Secara lughah tahlilan berakar dari kata hallala (هَلَّلَ) yuhallilu ( يُهَلِّلُ ) tahlilan ( تَهْلِيْلاً ) artinya adalah membaca kalimah thayibah "Laailaaha illallah.” ( tiada tuhan selain Allah SWT ).  Istilah ini kemudian merujuk pada sebuah tradisi membaca kalimat dan doa- doa tertentu yang diambil dari ayat al- Qur’an, dengan harapan pahalanya dihadiahkan untuk orang yang meninggal dunia. dikarenakan bacaan tahlil lebih dominan dari yang lain, maka kata tahlil terpilih menjadi nama rangkaian bacaan tersebut.
B. HUKUM TAHLILAN
Tahlilan sudah menjadi tradisi masyarakat nahdhiyin dan biasanya di gelar pada waktu kematian seseorang sampai hari ketujuh, empat puluh, seratus, dan hari ke seribu yang akrab disebut dengan istilah nyewu.setelah itu tahlilan dilaklukan secara periodik setiap tahun pada tanggal dan bulan kematian. Istilah ini dikenal dengan istilah haul yang berasal dari kata الحول (setahun). Begitu juga tahlilan sering dilakukan secara rutin pada malam jum’at dan malam-malam tertentu lainnya. Tahlilan diselenggarakan dengan tujuan mengirim bacaan-bacaan yang dibaca dan mendoakan agar amal orang yang ditahlili diterima dan diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT.
Amalan pembacaan tahlil atau Al-Qur’an yang dijadikan hadiah bagi mereka yang telah meninggal, pada hakekatnya merupakan suatu do’a atau istighfar yang dipanjatkan bagi arwahnya sebagaimana dapat diketahui dalam acara tahlilan. Maka, tahlilan diakhiri dengan do’a yang isinya memohon kepada Allah SWT. Agar pahala dari bacaan yang telah dibaca dihadiahkan kepada rohnya serta memohon ampunan baginya.
Dalam surat Al Hasyr ayat 10: di katakan “Dan mereka yang datang sesudah mereka selalu berdo’a “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.”
Nash ayat ini memberikan pengertian  bahwa do’a atau istighfar yang ditujukan bagi arwah yang telah meninggal akan sampai.
Adapun beberapa ulama juga berpendapat seperti Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa, disunahkanmembacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mayit, dan jika sampai khatam al-Qur’an maka akan lebih baik.Bahkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya menerangkan bahwa tidak hanya tahlil dan do’a, tetapi juga disunahkan bagi orang yang ziarah kubur untuk membaca ayat-ayat al-Qur’an lalu setelahnya diiringi berdo’a untuk mayit.Begitu juga Imam al-Qurthubi memberikan penjelasan bahwa, dalil yang dijadikan acuan oleh ulama’ kita tentang sampainya pahala kepada mayit adalah bahwa, Rasulallah saw pernah membelah pelepah kurma untuk ditancapkan di atas kubur dua sahabatnya sembari bersabda “Semoga ini dapat meringankan keduanya di alam kubur sebelum pelepah ini menjadi kering”.
Imam al-Qurtubi kemudian berpendapat, jika pelepah kurma saja dapat meringankan beban si mayit, lalu bagaimanakah dengan bacaan-bacaan al-Qur’an dari sanak saudara dan teman-temannya Tentu saja bacaan-bacaan al-Qur’an dan lainnya akan lebih bermanfaat bagi si mayit.Abul Walid Ibnu Rusyd juga mengatakan Seseorang yang membaca ayat al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka pahala tersebut bisa sampai kepada mayit tersebut.Dalam satu hadits riwayat Imam Baihaqi dijelaskan, mayit dalam kuburan sangat mengharap do'a dari orang-orang yang mengasihinya. Beliau menyebutkan
"dari Abdullah bin Abbas ia berkata; Nabi SAW bersabda; "tidaklah mayit dalam kuburan melainkan seperti orang tenggelam yang mengharap pertolongan. Ia menanti doa yang sampai padanya dari ayah, ibu, saudara ataupun temannya.ketika sampai, doa itu lebih ia cintai dari dunia seisinya. Sungguh Allah 'azza wajalla memasukkan doa penduduk bumi sebesar gunung-gunung kepada penghuni kubur dan sungguh hadiah orang-orang hidup kepada orang mati adalah permohonan ampunan bagi mereka." (HR. Baihaqi)
 Dengan bertendensi dalil-dalil diatas bisa disimpulkan bahwa Penyelenggaraan tahlilan yang berisi rangkaian bacaan al-Qur'an, dzikir dan doa hukumnya boleh dengan mempertimbangkan hukum asal bacaan-bacaan tersebut adalah sunnah. Pengkhususan pada hari-hari tertentu tidak bisa menjadikan pembacaan tahlil keluar dari syari’at. Hal ini berarti bahwa amalan amalan orang hidup yang dihadiahkan kepada mereka yang telah meninggal dapat sampai. Juga menunjukkan pula bahwa orang yang hidup dapat memberi manfaat bagi mayit. Manfaat yang sangat besar, baik pengampunan dosa ataupun pahala.  

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.